![][1]Selain itu, kata Made, aturan itu juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Di mana, Pasal 6 PP Nomor 55 Tahun 2012 menyebutkan setiap kendaraan yang dioperasikan di ruas jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
[1]: https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/08/13/1100914/110x55/polda-metro-jaya-keluarkan-aturan-kendaraan-listrik.jpg
URL: https://www.merdeka.com/jakarta/polda-metro-jaya-keluarkan-aturan-kendaraan-listrik.html
Enclosure: https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/08/13/1100914/670x335/polda-metro-jaya-keluarkan-aturan-kendaraan-listrik.jpg
[1]: https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/08/13/1100914/110x55/polda-metro-jaya-keluarkan-aturan-kendaraan-listrik.jpg
URL: https://www.merdeka.com/jakarta/polda-metro-jaya-keluarkan-aturan-kendaraan-listrik.html
Enclosure: https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/08/13/1100914/670x335/polda-metro-jaya-keluarkan-aturan-kendaraan-listrik.jpg
Polda Metro Jaya Keluarkan Aturan Kendaraan Listrik
Reviewed by Frank
on
Agustus 13, 2019
Rating:
Tidak ada komentar: