recent posts

banner image

Kasus Pencemaran Nama Baik, Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

![][1]Terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama melalui video, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara. Tak terima dengan putusan ini, terdakwa pun menyatakan banding.

[1]: https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/10/24/1120182/110x55/kasus-pencemaran-nama-baik-gus-nur-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara.jpg

URL: https://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-pencemaran-nama-baik-gus-nur-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara.html
Enclosure: https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/10/24/1120182/670x335/kasus-pencemaran-nama-baik-gus-nur-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara.jpg
Kasus Pencemaran Nama Baik, Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik, Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Reviewed by Frank on Oktober 23, 2019 Rating: 5

Tidak ada komentar:

top navigation

Diberdayakan oleh Blogger.