recent posts

banner image

KPK Soroti Penghapusan Sanksi Pidana Pengusaha di Omnibus Law

![][1]Dia menyebut, pada dasarnya korporasi dan pengusaha mesti bertanggung jawab bahkan dalam ranah pidana jika terbukti melakukan pelanggaran. Contohnya seperti kasus Volkswagen di Amerika Serikat dan Rolls-Royce di Inggris yang dikenakan pidana denda.

[1]: https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/12/19/1134715/110x55/kpk-soroti-penghapusan-sanksi-pidana-pengusaha-di-omnibus-law.jpg

URL: https://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-soroti-penghapusan-sanksi-pidana-pengusaha-di-omnibus-law.html
Enclosure: https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/12/19/1134715/670x335/kpk-soroti-penghapusan-sanksi-pidana-pengusaha-di-omnibus-law.jpg
KPK Soroti Penghapusan Sanksi Pidana Pengusaha di Omnibus Law KPK Soroti Penghapusan Sanksi Pidana Pengusaha di Omnibus Law Reviewed by Frank on Desember 19, 2019 Rating: 5

Tidak ada komentar:

top navigation

Diberdayakan oleh Blogger.